Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasangan JR Saragih-Ance Selian tetap dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Pilgub Sumut 2018. Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan KPU Sumut, Kamis (15/3/2018), di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekan, Medan.
Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, pasangan JR Saragih-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI), JR Saragih yang dinyatakan hilang.
Seusai pembacaan terjadi sedikit perdebatan, karena Ance yang hadir bersama tim JR Saragih menolak menandatangani berita acara penyerahan.