Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) resmi diundangkan dan berlaku hari ini. Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan penolak UU MD3 dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ya nomor 2. Jadi sekarang bagi masyarakat yang protes terhadap UU tersebut silakan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Yasonna lantas menerangkan kedatangannya ke Istana bukan melaporkan UU MD3 ke Presiden Joko Widodo. Dia mengaku hanya melapor terkait Tim Penilaian Akhir. "Tidak, tidak. Ini khusus mengenai TPA," kata dia.
Baca juga: Menkumham: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Hari Ini
UU MD3 pada akhirnya tidak diteken Jokowi karena adanya pasal-pasal kontroversial yang membuat DPR imun dan antikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, atau pun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 73 Ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (dtc)