Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Kabupaten Samosir menyalurkan beras sejahtera (Rastra) sebanyak 23,1 ton untuk 7.700 kepala keluarga (KK). Penyaluran ini ditandai dengan launching yang dilakukan oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Jumat (23/3/2018), di areal menara pandang Tele, Desa Boho, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
"Pemerintah Kabupaten Samosir tentu sangat menghargai kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah mengganti Beras Miskin menjadi Bantuan Sosial Beras Sejahtera. Ini jauh lebih baik dan sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Samosir, mewujudkan masyarakat sejahtera," ucap Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Menurutnya, program pemerintah pusat oleh Presiden RI Joko Widodo ini betul-betul program yang pro rakyat. "Sudah banyak bantuan dari Pemerintah Pusat yang kita terima untuk Samosir. Bapak Presiden betul-betul pemimpin yang pro rakyat. Semoga kedepannya, bantuan ke Samosir semakin meningkat," ucap Rapidin Simbolon.
Kepala Sub Divisi Regional Pematang Siantar, Erlinawati Rambe mengatakan, pendistribusian rastra dilakukan ke Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Simalungun dan Kota Siantar, untuk kuota 3 bulan.
"Penyaluran awal ini, langsung untuk 3 bulan, mulai Januari hingga Maret. Rastra yang akan diterima masyarakat tidak berbayar atau gratis. Namun demikian ada pengurangan, dimana Raskin yang diterima masyarakat tahun 2017 per Kepala Keluarga (KK) sebanyak 15 kg, tapi Rastra hanya 10 kg. Penyalurannya akan berlangsung setiap bulan," kata Erlinawati Rambe.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Hotman Sagala, menyampaikan, jumlah Rastra yang didatangkan ke Kabupaten Samosir pada launching berlangsung, sebanyak 23,1 ton, dan jumlah masyarakat penerima Rastra, sebanyak 7.700 KK.
"Perbedaannya, Raskin tahun 2017 bentuknya subsidi, sementara Rastra 2018 bentuknya bantuan dan dikelola oleh Dinas Sosial. Masyarakat penerima Rastra di Samosir hanya 7.700 KK yang sudah masuk dalam daftar sesuai ketentuan. Bila ada masyarakat penerima bantuan sudah pindah atau meninggal dunia, nama pengganti untuk penerima Rastra boleh dimusyawarahkan di tingkat Desa," terang Hotman Sagala.