Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Setelah melaunching bantuan sosial beras sejahtera (rastra) 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Sosial melakukan uji publik nama penerima rastra di Desa Pardugul.
Seperti diketahui bahwa 23,1 ton yang diperuntukkan 7.700 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Samosir sudah diluncurkan oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada Jumat (23/3/2018) di Menara Pandang Tele, Desa Boho, Kecamatan Harian.
Kepala Desa (Kepdes) Pardugul, Gunawan Sinurat mengatakan uji publik nama penerima rastra di wilayahnya diperuntukkan bagi 37 KK yang lakukan di Kantor Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (27/3/2018).
"Beras sejahtera ini adalah pengganti beras miskin. Data penerima hanya 37 KK untuk Desa Pardugul. Sehingga perlu di uji publik, apakah nama yang disampaikan layak atau tidak menurut masyarakat Pardugul," kata Gunawan Sinurat.
Ia melanjutkan, data penerima rastra yang diterima dari kabupaten, merupakan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat.
"Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer, sesuai peraturan pemerintah, tidak boleh menerima Rastra," ucap Gunawan.
Rastra yang diterima 37 KK, katanya, sesuai dengan data melalui Dinas Sosial Kabupaten Samosir dengan jumlah 10 kg per kg.