Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran memang biasa digunakan masyarakat Indonesia. Tapi, kartu kredit hanyalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank dalam limit atau jumlah tertentu dan harus digunakan dan dikelola dengan bijak.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan agar tidak terlilit utang maka harus memiliki pengelolaan yang baik dalam penggunaannya.
"Jadi jangan pernah menganggap kartu kredit sebagai uang tunai. Ia adalah alat bayar yang memiliki kewajiban membayar setiap bulannya," kata Steve , Sabtu (31/3).
Steve mengungkapkan, kartu kredit jika digunakan dengan tepat dan pembayaran sesuai jatuh tempo maka tidak akan dikenakan bunga. Menurut dia, yang kena bunga adalah cicilan yang tidak dibayar secara penuh.
"Jika bayar penuh, misal jatuh tempo tanggal 5, tagihan Rp 1 juta itu penuh kan. Tidak akan kena bunga," ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran minimum tidak disarankan. Karena, dengan membayar minimum biasanya bunga yang dibebankan ke depannya akan lebih besar yakni maksimal 2,25% per bulan.
Menurut Steve, fasilitas cicilan tetap ini berbeda setiap banknya. Ada yang memberikan jangka waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Begitupun cara untuk menjadikan cicilan ini berbeda.
Pemegang kartu bisa menghubungi customer service kartu kredit dari bank penerbit dan meminta untuk mengubah tagihan menjadi cicilan tetap. Tapi ada juga bank yang menyediakan layanan ini lewat internet banking, jadi anda tinggal klik berapa lama jangka waktu untuk fasilitas cicilan ini.
"Daripada kartunya ditutup, lebih baik siasati dengan cicilan tetap ini. Pembayaran tetap lancar dan kartu tetap bisa digunakan. Tapi tetap harus bijak, jangan anggap kartu kredit sebagai uang tunai," imbuh dia. (dtf)