Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui dinas Koperasi dan Perdagangan melarang pengusaha menjual produk ikan makarel kemasan kaleng yang positif mengadung parasit cacing.
Larangan tersebut dilakukan dengan mengujungi sejumlah mini market hingga super market di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan untuk tidak menjual produk tersebut, bahkan pihaknya juga meminta pengusaha menarik 27 merek kemasan kaleng yang diduga mengadung cacing.
“Kita minta kepada pengusaha untuk tidak menjual 27 produk impor dan produk dalam negeri kepada konsumen,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan Perdagangan, Emran kepada Medanbisnisdaily.com di sela-sela kunjungannya disejumlah market, Senin (2/4/2018).
Dari sejumlah market dikunjungi, ada satu market yang masih menjual produk mengandung cacing tersebut. Pihaknya menemukan produk ikan makarel merek gaga. “Kami sudah perintahkan untuk tidak dijual. Dan pengusahanya menyebutkan akan mengembalikan kepada distributor,” kata Emran.
Dedi, salah satu pihak super market menjelasakan mengaku sudah menarik semua produk yang mengandung parasit cacing. “Begitu ada berita, kami langsung menarik produk agar tidak dijual,” katanya.
Dari 27 merek, 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Sebelumnya pihak Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Untuk sementara produksinya diminta untuk berhenti sampai audit komprehensif selesai dilakukan.