Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumut dan DPC Deli Serdang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sumut diikuti 37 calon advokat. Berlangsung sejak Senin (9/4/2018),
Ketua Peradi Sumut, Banuara Sianipar yang membuka pelaksanaan acara disebutkan bahwa PKPA dilangsungkan sesuai dengan amanat UU No. 18/2003 tentang Advokat. PKPA merupakan syarat mutlak bagi setiap penyandang gelar sarjana hukum yang berniat menjadi advokat melalui ujian profesi advokat.
"PKPA ini bertujuan agar seluruh calon advokat selalu berpegang pada prinsip bahwa hukum harus hidup di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan mereka kelak memiliki spritualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan," kata Banuara dalam pernyataan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (10/4/2018).
Sejumlah praktisi hukum ternama di Indonesia akan jadi pengajar di PKPA ini. Di antaranya Dr Luhut Pangaribuan SH LLM dan Dr Irianto Subiyakto SH LLM yang tak lain adalah pengurus Peradi pusat. Selain itu juga Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Peradi Deliserdang, Jonni Silitonga, menyebutkan, PKPA yang tengah berlangsung ini merupakan yang kedua diselenggarakan pihaknya. Setiap tahun dilaksanakan sebanyak dua kali. Pada setiap PKPA diajarkan 19 materi pokok berikut 3 materi tambahan.
"Seluruh materi akan rampung disampaikan selama sebulan lebih, dua kali dalam seminggu yakni Jumat dan Sabtu," tegas Jonni.