Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Dugaan pelanggaran ini diadukan oleh tiga partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu.
"Benar (hari ini) lanjutan sidang pengaduan 3 parpol yang tidak lolos kemarin, dimana KPU RI dan Bawaslu RI pihak teradu," ujar anggota DKPP Alfitra Salam saat dihubungi, Selasa (10/4).
Alfitra mengatakan sidang lanjutan ini beragendakan memeriksa fakta-fakta atau bukti yang diajukan oleh ketiga partai politik. Fakta ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan yaitu tentang Sistem Informasi Partai Politik (sipol).
"Memperdalam fakta-fakta dan penafsiran teradu soal regulasi. Pengadu melaporkan soal sipol yang tidak ada dalam UU dan pengadu melaporkan KPU tidak netral," kata Alfitra.
Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan gugatan pengadu dan jawaban teradu (14/3). Alfitra menuturkan keterlambatan sidang lanjutan ini dikarenakan pihak pengadu yang sibuk mengurus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keterlambatan ini karena pengadu sibuk dengan urusan PTUN, padahal DKPP sudah lama menjadwalkan," tuturnya.
Ketiga partai ini yaitu, Partai Idaman, Partai Republik dan Partai Rakyat. Ketiga partai politik ini mengajukan gugatan dengan objek gugatan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019.
Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan. Gugatan ditolak, karena ketiga partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak mengikuti tahap verifikasi. (dtc)