Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Polisi telah menetapkan JS dan HM sebagai tersangka akibat menjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan puluhan orang di Cicelengka dan Majalaya Kabupaten Bandung tewas. Keduanya punya peran masing-masing.
"Satu orang pemilik dan satu lagi penjaga toko," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom via telepon genggamnya, Selasa (10/4).
Keduanya sama-sama berkaitan dengan toko miras yang terletak di Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. JS berperan sebagai pemilik sementara HM penjaga toko.
"Keduanya kerja di satu tempat itu," kata Enggar.
Sementara itu penyelidikan masih belum selesai. Enggar mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar pelaku lain berinisial C yang diduga sebagai distributor.
"Satu orang lagi, inisial C lagi kita kejar," ungkapnya.
Kedua tersangka yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang miras oplosan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun bui.(dtc)