Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Orang tua (ortu) korban bom gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan
Timur, Marsiana Tiurnovita meminta bantuan dana kompensasi untuk biaya
operasi anaknya, Alfaro Sinaga. Marsiana menyebut kepala anaknya
terbakar dan harus dioperasi berulang kali akibat bom itu.
"Setelah kejadian ini. Biaya operasi sangat besar. Memang kemarin
sejak (kejadian) ada yang menyerahkan kompensasi. Saya mendapatkan
bantuan dari Presiden dan itu sudah saya gunakan untuk satu kali
operasi, sementara anak saya masih ada sekitar 2-3 kali operasi lagi,"
kata Marsiana saat bersaksi di sidang lanjutan Aman Abdurrahman di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Selasa (17/4).
Marsiana mengatakan anaknya saat ini dibawa ke Kuala Lumpur untuk
operasi penumbuhan rambut. Sebab akibat kejadian itu rambut anaknya
tidak dapat tumbuh.
Dia mengaku tidak memiliki uang untuk biaya operasi karena anaknya
harus menjalani operasi sampai 3-4 kali. Hingga kini ia masih mencari
uang untuk operasi ketiga sampai terakhir.
"Jujur saya butuh dana dan untuk operasi kedua, saya sudah memperoleh
ada bantuan dari bantuan sosial, dan untuk operasi selanjutnya saya
masih mencari. Saya harus operasi ketiga sampai terakhir saya masih
cari dana untuk anak saya," kata Marsiana sambil terisak.
Marsiana meminta maaf dan mengaku bingung meminta bantuan kepada
siapa. Sebab anaknya harus menjalani perawatan suntik tiap minggu.
"Saya nggak tahu mau meminta bantuan ke siapa lagi. Karena anak saya
setiap minggu harus suntik. Saya mohon maaf saya tidak tahu mau minta
bantuan sama siapa lagi," ujarnya.
Ada empat 4 orang tua korban bom Samarinda yang jadi saksi dalam
sidang hari ini. Selain Marsiana, 3 orang tua korban lainnya juga
meminta kompensasi kepada negara melalui PN Jaksel.
Orang tua korban bom Samarinda, Jackson Sihotang mengatakan anaknya
mengalami luka bakar di tangan dan punggungnya. Ia juga meminta kepada
pemerintah memberikan kompensasi.
"Kalau boleh dibantu itu kalau bisa istilahnya bagaimana caranya,
solusinya mengobati bekas lukanya, Bu," ujarnya.
Sementara itu, orang tua korban lainnya, Dorta Manaek juga meminta
kompensasi atas motornya yang terbakar. Anaknya juga terkena percikan
api saat bom meledak.
Anggiat Manumpak yang ananknya juga menjadi korban meminta kompensasi
karena dirinya tidak bekerja selama 3 minggu. Anak Anggita meninggal
dalam peristiwa bom tersebut.
Jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk mengajukan kompensasi
atas kerugian yang dialami para saksi. JPU Mayasari meminta para saksi
memberikan perincian obat-obatan untuk mengajukan sebagai kompensasi.
Maya menyebut data pengajuan kompensasi akan diserahkan ke majelis
hakim. "Untuk bantuan perawatan itu nanti ibu ajukan resmi ke LPSK,"
kata JPU Mayasari.
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa
menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia
termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang
menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Oman melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu
2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda,
Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa
Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang
disampaikan Oman.(dtc)