Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Pemerintah Kota Bandung bakal menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan. Sanksi yang disiapkan berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan untuk tahap awal pihaknya tidak akan langsung melakukan tindakan atau sanksi keras kepada PNS yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebihdulu.
"Saya ingin terus sosialisasi dulu, kalau enggk nurut terus baru kita akan lakukan eksekusi secara serentak," kata Solihin saat menghadiri Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Taman Film, Kota Bandung, Minggu (27/5/2018).
Berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 315/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok gedung perkantoran termasuk ke dalam lokasi zona larangan merokok. Dengan adanya Perwal tersebut diharapkan semua PNS terutama para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung bisa mematuhinya.
"Karena yang harus beri contoh itu adalah kepala perangkat daerahnya dulu. Kalau bisa beri contoh untuk kebaikan, insya allah stafnya juga tidak akan berani," katanya.
Menurut dia, bila PNS tidak mampu menjalankan aturan itu dengan baik tentu akan berdampak buruk terhadap kualitas kerja yang dihasilkan. Jadi dia mendorong agar para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung bisa memberi contoh kepada anak buahnya untuk mengurangi bahkan berhenti merokok.
"Kalau memberi contoh untuk tidak konsumsi rokok saja untuk kebaikan tidak bisa dilakukan, apalagi memberikan contoh untuk melakukan tugasnya sehari-hari, dalam penggunaan APBD dan disiplin kerja. Jadi kita harapkan tidak konsumsi rokok," ucapnya. dtc