Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com - Ponorogo - Dispendukcapil Ponorogo mencatat ada 22.845 warga terancam tak bisa ikut coblosan. Apa alasannya?
"Selama yang bersangkutan tidak melakukan perekaman, maka dipastikan tidak bisa nyoblos. Hak pilihnya hangus," tutur Kepala Dispendukcapil Ponorogo Vifson Suisno kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Vifson merinci data 22 ribu warga tersebut terdiri dari 14 ribu warga belum melakukan perekaman dan 8 ribu warga sudah melakukan perekaman namun belum mengantongi e-KTP.
"Kebijakan kami, bagi warga yang ingin memberikan hak suara segera merapat ke Dispendukcapil atau UPTD terdekat untuk mencetak e-KTP atau melakukan perekaman," terang dia.
Vifson menambahkan bakal menerima warga yang ingin melakukan perekaman atau cetak e-KTP hingga detik-detik terakhir pencoblosan. "Jika ada kesibukan warga kami tunggu mulai hari ini hingga besok pukul 13.00 WIB, supaya warga tidak kehilangan hak pilih," lanjut dia.
Vifson pun mengingatkan warga untuk segera melengkapi data administrasi kependudukan miliknya. "Warga ini punya kewajiban untuk mengurus dan melengkapi data administrasi supaya jika ada keperluan yang menyangkut data pribadi bisa segera diproses, seperti saat pemilu seperti ini," imbuh dia.
Vifson pun memberikan keringanan bagi warga Ponorogo yang sudah melakukan perekaman namun tidak memegang Surat Keterangan (Suket) atau e-KTP bisa tetap mencoblos dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan melapor ke petugas Dispendukcapil.
"Nanti petugas kami bakal mengecek lewat data base, apakah yang bersangkutan benar terdaftar dan sudah melakukan perekaman, nanti yang bersangkutan bisa langsung nyoblos," tukas dia.
Pantauan detikcom di lokasi, tidak terjadi penumpukan jumlah pemohon e-KTP di kantor Dispendukcapil, Jalan Alun-Alun Utara. Meski esok, Rabu (27/6/2018) merupakan hari penting bagi warga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lima tahun ke depan. dtc