Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - KPU RI tak mempermasalahkan paslon yang mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Tetapi hasil penghitungan akhir tetap dilakukan oleh KPU.
"Silakan saja menggunakan informasi itu sebagai rujukan. Tetapi berdasarkan hasil akhir, penetapan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali Kota akan ditetapkan KPU," kata Ketua KPU RI Arif Budiman di Surabaya, Kamis (28/6/2018).
Menurut Arif, penghitungan cepat atau quick count merupakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan namun keputusan hasil akhir atau rekapitulasi tetap dilakukan oleh KPU.
"Quick count adalah metode yang ilmiah dilakukan dengan ilmu pengetahuan, metode jelas. tetapi menggunakan hasil seluruh proses quick count silahkan saja. Tetapi keputusan tetap ditetapkan KPU," tegasnya.
Terkait tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2018, Arif belum bisa memastikan karena masih dalam tahap penghitungan tingkat bawah.
"Untuk partisipasi kami belum tahu karena masih on going proses, target kami 77,5 persen nasional," tandas Arif. dtc