Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), Hamdan Zoelva menekankan hasil hitung cepat tidak bisa dijadikan patokan. Dia menyebut quick count bukan data valid menurut hukum.
"Quick count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga-lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa menjadi pegangan," kata Hamdan di sekretariat Timnas AMIN, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) .
Hamdan menegaskan hasil hitung cepat tidak dapat gunakan untuk memastikan raihan pasti suara dari pasangan calon. Dia menjelaskan semua harus menghormati proses rekapitulasi resmi dari KPU yang masih berlangsung.
"Karena itu, terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah mencapai angka sekian yang pasti dan sampai merayakannya. Kita harus menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU yang sekarang dilakukan secara berjenjang," jelas Hamdan.
Menurutnya, hanya hasil rekapitulasi KPU yang memiliki dasar hukum. Dia pun meminta kepada seluruh saksi dari pihak AMIN untuk terus mengawal proses perhitungan yang dilakukan oleh KPU.
"Data berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid, saya kira itu yang pertama," ungkap Hamdan.
"Oleh karena itu kami dari tim nasional meminta kepada seluruh saksi-saksi dan relawan di seluruh Indonesia, yaitu saksi dari relawan AMIN untuk terus mengawal proses rekapitulasi ini yang dilakukan secara berjenjang pada saat sekarang ini," pungkasnya dtc