Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Panwaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Panwaslu menemukan pasangan suami istri yang bernama Kudori dan Sulichah yang melakukan pencoblosan di dua TPS yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 9 Kelurahan Buntaran, Manukan Wetan.
"Kemarin malam kami sudah menggelar rapat pleno dan disepakati untuk menggelar pencoblosan ulang," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/6/2018).
Nurul menambahkan, KPU Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes untuk menyiapkan pencoblosan ulang di TPS 49.
Tak hanya itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslu, KPU Kota Surabaya sudah membentuk KPPS baru untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Kami sudah berkomunikasi dengan PPK. Mereka siap merekrut KPPS lagi khusus untuk pemungutan suara baru," tambah Nurul.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo menjelaskan bahwa Kudori dan Sulichah menggunakan hak pilih di TPS yang tidak mencantumkan nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Hadi menyebutkan ini artinya KPPS yang bertugas di TPS tersebut kurang teliti. "Seharusnya dicocokkan dulu antara C6 (formulir/ undangan untuk mencoblos) dengan identitas (KTP). Apalagi pasutri ini berusia lanjut, tidak bisa baca tulis, kadang pikun," terangnya.
Hadi menambahkan, saat ini persoalan tersebut tengah diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun Hadi berharap kasus ini tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana.
"Statusnya masih proses klarifikasi, belum diputus. Kami berharap persoalan ini tidak dilanjutkan ke pidana, coblos ulang saja," tutupnya. dtc