Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca pengaduan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat - Frengky Pardamean Simanjuntak (JTP - Frens) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Senin besok (9/7/2018), Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan gelar perkara. Akan diungkapkan pada acara tersebut laporan hasil penyelidikan terkait pengaduan yang disampaikan.
Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com disela-sela Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018,di Hotel Polonia Medan, Minggu (8/7/2018). Pengaduan JTP - Frens ke Bawaslu dilakukan pada 5 Juli lalu. Oleh Bawaslu sebagai tindak lanjut kemudian dilakukan penyelidikan.
"Ada empat pengaduan secara terpisah yang disampaikan JTP - Frens sebagai pelapor ke Bawaslu Sumut, itu yang kemudian kami selidiki," ungkap Herdi yang juga Kepala Divisi Hukum Bawaslu.
Empat pengaduan dimaksud adalah terkait penggunaan rumah dinas, pembagian bibit jagung ke warga, penyerahan beasiswa ke siswa yang diikuti orangtua dan sebagainya. Gakkumdu belum menyimpulkan pengaduan-pengaduan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran jenis tertentu.
"Bisa saja nantinya ada yang merupakan pelanggaran pidana atau bisa juga money politic, besoklah akan kelihatan setelah gelar perkara," tegasnya.
Beberapa hari lalu KPU Taput telah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati. Pasangan Nikson Nababan- Sharlandy Hutabarat merupakan peraih suara terbesar. JTP - Frens berada di urutan kedua.