Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Masa tenang Pemilu 2024 adalah selain bebas dari segala bentuk aksi kampanye menarik simpati masyarakat, juga bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).
Karenanya tak ingin menciderai masa tenang Pemilu 2024, yakni pada 11-13 Februari, maka Bawaslu Provinsi beserta jajarannya berupaya membersihkan APK peserta Pemilu 2024, baik milik Capres/Cawapres, Caleg maupun partai politik, yang dimulai serentak di Sumut mulai Minggu (11/02/2024) dinihari.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan upaya penertiban APK dilakukan dengan membentuk Tim Penertiban oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut.
Contohnya di Bawaslu Kota Medan membentuk 3 tim atau kelompok kerja bersama stakeholder terkait, melakukan penertiban APK secara bertahap. Sehingga APK tidak lagi bertebaran di Kota Medan jelang hari H Pemilu, 14 Febuari 2024.
"Kalau tidak salah itu, ada dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri, ada 3 tim. Masing-masing 3 tim ini akan melakukan pembersihan di wilayah yang sudah kita bagi," kata Saut Boang Manalu kepada wartawan, Senin (12/02/2024).
Saut mengungkapkan pihaknya, akan melakukan penertiban dan penurunan APK berukuran besar, dengan meminta bantuan stakeholder terkait, dengan menggunakan alat berat hingga truk untuk mengangkut material APK berukuran besar.
"Termasuk juga di pepohonan, bahkan mungkin di tempat tempat yang sedikit lebih ekstrem. Misalnya yang sampaikan itu, kita menggunakan peralatan yang kita punya," kata Saut.
"Makanya salah satu kata kuncinya itu, adalah di rapat koordinasi dengan stakeholder itu karena ini kan menggunakan peralatan yang katakanlah seperti keren dan itu kan kita enggak punya Bawaslu enggak punya," jelas Saut.
Setelah diturunkan dan ditertibkan, Lanjut Saut mengatakan seluruh APK dilakukan tabulasi, dokumentasi dan administrasi. Seluruh material APK akan disimpan di gudang milik Pemda, di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota hingga kantor Panwascam.
Sebelum melakukan penertiban APK, jelas Saut Boangmanalu, terlebih dahulu menyurati seluruh peserta pemilu, tim sukses hingga tim kampanye, untuk melakukan penurunan APK secara mandiri.
"Begitu juga, sebelum melakukan pembersihan ini, kita semua Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan di sejumlah tempat itu, untuk dilakukan penertiban APK," jelas Saut.
Ia mengimbau kepada peserta pemilu, tim sukses dan tim kampanye, dipersilahkan untuk mengambil APK yang sudah diturunkan dan ditertibkan dengan berkordinasi dengan jajaran Bawaslu Sumut dimasing-masing wilayah.
Saut menambahkan dalam waktu yang ditentukan tidak diambil APK itu oleh peserta pemilu, tim sukses dan tim kampanye, maka oleh pihak Bawaslu, akan dihanguskan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Akan dihanguskan atau ada yang pihak partai politik atau peserta Pemilu mengambil kembali. Karena sebelumnya juga kita kan sudah imbau untuk turunkan sendiri," jelas Saut.
Saut kembali mengimbau seluruh peserta pemilu hingga masyarakat luas, untuk menghargai masa tenang sejak 11 hingga 13 Februari 2024. Dengan tidak melakukan kegiatan berbau dengan kampanye dan lainnya.
"Oke jadi kami Bawaslu Sumatera Utara menghimbau kepada kita semua secara khusus kepada peserta pemilu, kepada tim sukses, benar-benar menjaga situasi masa tenang, yang benar-benar kita bebas dari aktivitas kampanye," ujar Saut.