Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Fenomena pergeseran suara calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, kerap terjadi usai penghitungan suara mulai dari tingkat TPS sampai sebelum penetapan KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut maupun di tingkat kabupaten/kota banyak menerima laporan pergeseran suara tersebut.
Namun sayangnya, laporan pergeseran suara kurang disertai bukti-bukti atau kebayakan hanya bersifat asumsi. Sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (04/03/2034).
Saut Boangmanalu mengatakan laporan tersebut, disampaikan melalui pelayan pengaduan keberatan. "Ada yang melapor, itu rata-rata lewat pintu keberatan dan diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini ditingkat Provinsi terhadap yang sudah selesai di Kabupaten/Kota," kata Saut Boangmanalu.
Saut Boangmanalu mengungkapkan bila memenuhi, unsur seperti barang bukti, akan dilakukan membuka kotak. Sehingga peserta pemilu atau caleg, harus membuat laporan harus dilengkapi dengan barang bukti.
"Kalau barang bukti mencukupi sebagai pembanding dan catatan khusus, dilakukan hitung ulang ditingkat kecamatan," ujar Saut.
Saut mengatakan bila cuma asumsi-asumsi, pihak Bawaslu minta dilengkapi barang buktinya. Kalau dilengkapi akan ditangani dalam sengketa cepat. Kalau tidak bukti, yang memenuhi unsur, tidak bisa dilanjutkan prosesnya.
Saut menjelaskan bahwa penggeseran suara itu, kerap terjadi di tingkat TPS. Lalu, akan dibuka atau dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan.
"Baru lah, dilakukan koreksi dan perbaikan. Dicocokkan dan dibandingkan antara C1 hasil dengan plano," jelas Saut.
Saut menjelaskan peserta Pemilu itu, hanya melaporkan saja, tanpa dilengkapi alat bukti atau barang bukti. Sehingga tidak terpenuhi syaratnya.
"Contohnya, saya dicurangi TPS ini, TPS ini, mana alat bukti, ada saksi. Dimana, saksi tidak bisa, diperiksa saksinya bukan dia. Saksinya, tidak ada keberatan, catatan khusus, tidak bisa menjadi acuan pelanggaran," pungkas Saut.