Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelarian Desrizal (21) berakhir sudah. Petugas gabungan Polrestabes bersama Polsek Medan Baru berhasil membekuk tersangka pembunuhan sadis di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan, dari persembunyiannya di Medan.
"Dalam waktu sehari, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (8/7/2018).
Kata Putu, dari hasil interogasi, Desrizal mengakui melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda dengan korban dengan janji akan diberikan uang Rp 10 juta.
Lalu, korban mengajak tersangka melakukan hubungan intim di Hotel 61 pada hari Sabtu (7/7/2018). Namun di dalam hotel pelaku yang sudah punya niat jahat melakukan pembunuhan kepada korban bernama Ardila Putri (31).
"Tersangka kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel lantaran uang tersebut tidak diberikan, " terang Putu.
Seperti diketahui, pembunuhan itu, membuat geger penghuni Hotel 61, Sabtu (7/7). Sebab diketahui korban seorang waria itu mati dicekik oleh tamu hotel. Dari lokasi polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memburu pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.