Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Kasus istri membunuh suami yang direkayasa sebagai bunuh diri memasuki persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi mengatakan kasus itu dilatarbelakangi perselingkuhan. Desi Ayu Indriani (26) membunuh suaminya, Fendik Tri Oktasari (27).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fathol menghadirkan dua saksi yakni Saimun, orangtua terdakwa dan Desi serta Slamet, orang tua dari korban. Menurut keterangan Saimun, sebelum ada kejadian itu, terdakwa Desi sering terlibat cek-cok atau adu mulut dengan korban. Cekcok terjadi dikarenakan korban pernah kedapatan selingkuh.
"Menurut anak saya (desi), suaminya berselingkuh, dua kali," kata Saimun ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin FX Hanung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/2018).
Jaksa sempat menanyakan kepada Saimun tentang keberdaan martil (palu) yang ditemukan di rumah Desi yang berada di Jalan Sawah Gede I, Kedurus. "Ia benar martil itu milik anak saya. Saar itu ditemukan dirumahnya," ungkap Saimun.
Persidangan sempat memanas ketika, saksi Saimun yang beberapa kali berbelit-belit dan terkesan melindungi saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang dilontarkan kepadanya. Salah satunya ketika majelis hakim Agus Hamzah yang menanyakan kepada Saimun apakah terdakwah juga menceritakan pembunuhan suaminya itu kepadanya.
"Kalau perselingkuhan, saudara diberitahu. Terus penyebabnya karena apa saudara tidak diberitahu?," ungkap Agus kepada Saimun.
Saat itu, Saimun terlihat kehabisan alasan. Ia akhirnya menjawab jika tidak mengetahui pembunuhan itu.
"Saya tidak tahu. Cuma saat itu saya dikabari oleh anak saya jika suamnya meninggal karena gantung diri," jawab Saimun.
Sementara itu, Slamet orang tua korban (Fendik) yang saat itu berada di samping besannya, membuat Saimun salah tingkah. "Itu rekayasa majelis hakim. Anak saya dibunuh oleh istrinya," ujar Slamet.
Slamet menceritakan bahwa anaknya Fendik beberapa bulan sebelum meninggal pernah bercerita ingin bercerai dengan istrinya (Desi) dan juga sering terlibat percecokan. "Pernah cerita kepada saya ingin cerai. Tapi saya ingatkan untuk menginggat anaknya. Mereka juga sering cek-cok katanya," ungkap Slamet.
Usai mendengarkan pernyataan kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah martil itu miliknya. "Iya benar martil itu milik saya" jawab Desi menganggukan kepala. dtc