Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/7/2018).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. "Benar pelakunya sudah tertangkap," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018) malam.
Tatan mengatakan, penangkapan terhadap Faisal, langsung dipimpin oleh Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
"Faisal Abdi ditangkap, karena merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE," terangnya.
Tatan menjelaskan jika Faisal Abdi ditangkap berdasarkan laporan dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.
Pelopor sendiri kata Tatan, atas nama Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs Manganar Situmorang Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak, dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi berupa "Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha...ha... Batak tol**".
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan menambahkan, usai menerima laporan Polisi, tim melakukan lidik. Selanjutnya setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan, dan dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
"Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.