Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kenaikan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (PJNP) tidak berdampak pada harga tiket pesawat terbang.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/7).
"Tetap lah, nggak ngefek (ke harga tiket)," kata Agus.
Biaya PJNP akan naik sebesar 133% secara bertahap. Kenaikan biaya tersebut dari yang sekarang en-route domestik Rp 3.000 bakal menjadi Rp 7.000 di 1 Januari 2019.
Hal itu juga tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 Tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Agus mengatakan, kenaikan biaya PJNP juga bukan menjadi beban masyarakat atau penumpang. Melainkan yang harus menanggungnya adalah para maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Tidak hanya itu, kata Agus, kenaikan biaya PJNP yang sebesar 133% ini juga sebagai bentuk peningkatan kualitas keamanan di sektor penerbangan tanah air.
"Maskapai dong, sekarang yang waktunya naik itu navigasi karena direct to safety, Saya mengambil kebijakan karena safety itu utama maka boleh naik itu yang berhubungan navigasi," papar dia.
Menurut Agus, beban biaya PJNP juga akan diambil dari biaya operasional masing-masing maskapai yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dipastikan juga kenaikan biaya ini tidak berdampak pada harga tiket pesawat.
Pasalnya yang mempengaruhi harga tiket, kata Agus, lebih kepada kenaikan PSC.
"Iya betul dan itu maskapai pesawat terbangnya, karena kalau PSC naik itu kan gede, PJNP ini kecil, kalau PJNP itu kecil tapi dampaknya tinggi (ke safety), ini yang saya dorong," papar dia.(dtf)