Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Sertifikat BI(SBI) bisa dimiliki oleh pihak asing. Namun, hal tersebut baru terealisasi sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah ditahan bank.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.
"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," kata Nanang di kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Pihak asing yang memegang SBI juga harus menahan kepemilikannya tujuh hari lagi setelah berikutnya bisa dijual.
"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukanholding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," sambung dia.
Nanang mengungkapkan, penerbitan SBI juga menjadi instrumen tambahan yang dilakukan oleh otoritas moneter. Pasalnya, SBI merupakan instrumen yang baru saja diaktifkan kembali.
"Sekarang pada intinya semacam kebijakan inflow manajemen saja, lelang SBI itu tidak ada perubahan fitur instrumen, tetap sesuai ketentuan berlaku, sekarang kita aktivasi," jelas dia.
Dia menjelaskan, dari hasil lelang SBI yang sudah dilakukan pada 23 Juli 2018 belum ada yang jatuh ke pihak asing. Namun, Nanang memastikan bahwa kepemilikan asing pun akan terkontrol penuh kepemilikannya oleh BI.
"Pemenang lelang kemarin baru bisa menjual tujuh hari ke pihak asing, bank asing juga harus tahan tujuh hari. Tetapi semua pengalihan domestik ke asing kita tahu, nama dan sebagainya," ujar dia.(dtf)