Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, pengungkapan kasus sabu-sabu senilai Rp 66,4 miliar tersebut terdiri dari 4 kasus dengan 9 orang tersangka dari tanggal 25 dan 26 Juli 2018.
"Para tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya kepada wartawan, saat melakukan pemusnahan narkotika di Mapoldasu, Selasa (31/7/2018).
Paulus memaparkan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 06.00 WIB. Disitu petugas kepolisian yang mendapat informasi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka AR (27) warga Perlak Aceh Timur dan HS (27) warga Medan Sunggal.
"Barang bukti yang diamankan 5 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang," jelasnya.
Selanjutnya, ujar Paulus, berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, pada pukul 07.00 WIB. Dari situ dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya, MS (32) warga Jalan Pertamina, Medan Belawan, SL (38) warga Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35) warga Desa Gonting, Padang Lawas beserta 10 kg sabu.
Berikutnya lanjut Paulus, penangkapan ketiga, dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa Sabu yang melintas dari daerah Bagan Batu menuju kota Medan. Selanjutnya petugas kepolisian yang melalukan pembuntutan berhasil penangkapan di hotel Buluh Pagar dan ditemukan bungkusan goni yang didalamnya jeregen berisi sabu seberat 7,4 Kg.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III, Tanjung Morawa yang menjemput sabu tersebut, beserta NS (43) warga Jalan Kasan Samud, Tebing Tinggi.
Sementara penangkapan keempat Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 17.00 WIB, di Besitang, dan pada Kamis 26 Juli 2018 Pukul 19.30 WIB Polisi melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga ditemukan sabu seberat 4 Kg. Setelah diinterogasi disebutkan bahwa masih sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh, dan ditemukan 35 Kg sabu yang disembunyikan disemak-semak.
Adapun para tersangka itu adalah IR alias O (31) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang dan ZA Alias Z (23) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang. "Dengan tertangkapnya barang bukti sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang," tandasnya.
Sementara itu, timpal Paulus, pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Langkat juga melakukan penangkapan terhadap H (53) Sei Bilah langkat dan I (40) warga Jalan Imam Bonjol, Langkat dengan barang bukti berupa 252 Kg ganja.
Selain itu, Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 48,3 Kg sabu, 73.6 kg ganja, 280 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 23 dan 42 orang tersangka. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan periode April sampai Juli 2018.