| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melalui tahapan sidang ajudikasi secara maraton, Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan akan memutuskan nasib Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan apakah bisa mengikuti Pemilu 2019 atau tidak.
"Besok sore sidang ajudikasi sengketa pemilu yang diajukan PKB dengan agenda membacakan putusan," kata Ketua Panwas Medan, Raden Admiral, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Sementara itu, Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin tetap berpegang kepada pendirian yakni sesuai dengan keputusan pada 17 Juli 2018 yakni menolak berkas pendaftaran caleg PKB.
Disebutkannya, KPU Medan pada 16 Juli 2018 atau sehari sebelum penutupan pendaftaran caleg telah melayangkan surat kepada seluruh parpol agar melengkapi atau memfinalisasi data yang ada silon.
"Alasan PKB mengajukan gugatan itu karena silon tidak bisa atau sulit diakses pada 17 Juli 2018. Perlu diketahui bahwa pendaftaran sudah dibuka KPU sejak 4 Juli 2018, ada waktu yang panjang diberikan," jelasnya.
Disebutkannya, saat sidang terakhir, pihaknya mengajukan saksi dari operator silon. "Kita lihat bagaimana putusan besok, kalau dari KPU sebenarnya sesuai dengan keputusan awal," katanya.

