Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Resedivis kasus narkotika Mariani Tambusai dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp. 800 Juta subsider 4 bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal bersama hakim anggota Widi Astuti dan Daniel AP Sitepu dalam persidangan yang digelar diruang sidang II Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (9/8/2018).
Menurut majelis hakim yang diketuai Admad Rizal SH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 (1) Undang-Undabg RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
Putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider 6 bulan penjara.
Kendati demikian, dalam persidangan tersebut terdakwa dan JPU mengaku menerima putusan majelis hakim.