Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Sam Aliano memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka di kasus cuitan Nikita Mirzani. Hari ini, Sam Aliano resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah dpat info tersangka, info langsing dari Kasubdit hari ini (penetapannya)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Sam Aliano untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya, Adi tidak memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
"Pasti nanti saya panggil," ucapnya.
Adi menambahkan, pihaknya baru menetapkan Sam Aliano dalam kasus ini.
"Sam Aliano dulu," katanya.
Lebih jauh, Adi mengungkap penetapan tersangka terhadap Sam Aliano ini diperoleh dari hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara ini Sam Aliano dinyatakan cukup unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan," paparnya.Sam Aliano sebelumnya dilaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik terkait cuitan penghinaan terhadap Panglima TNI. Selain itu, Nikita juga menyebut Sam mengakibatkan dirinya kehilangan sejumlah job keartisannya karena dilaporkan ke KPI. (dtc)