Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Zumi Zola Zulkifli mengaku menghormati proses hukum yang menjeratnya. Dia berharap proses persidangan berjalan lancar hingga ketok palu vonis nanti.
"Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku," kata Zumi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," imbuh Zumi.
Di sisi lain, pengacara Zumi, Handika Honggowongso, sebelumnya menyebut dakwaan jaksa KPK itu terlalu ambisius. Dalam surat dakwaan itu Zumi disebut menerima gratifikasi dari fee proyek ijon di wilayahnya.
Nilai total gratifikasi yang diterimanya kurang lebih Rp 44 miliar dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi juga disebut menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. dtc