Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman. Rabu tengah malam hingga Kamis pagi (30/8/2018), sejumlah penyidik kembali menggeledah ruangan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Berbagai dokumen untuk keperluan pengembangan penyidikan disita.
Selain ruangan Marsudin yang sempat disegel, meja wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan panitera Oloan Sirait juga diperiksa. Sejumlah berkas diambil dari meja mereka. Wahyu dan tiga nama lainnya itu termasuk juga orang yang sempat diperiksa KPK di Kejatisu dan dibawa ke Jakarta, Selasa (28/8/2018).
"Tapi malam (Rabu) mulai pukul setengah 12 hingga jam 6 pagi tiga para penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mereka tunjukkan surat perintahnya kepada saya. Sebanyak 30 jenis berkas dan barang seperti handphone mereka bawa dari penggeledahan ini," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskannya, saat ini tidak ada lagi penyegelan dilakukan dilakukan KPK terhadap ruangan di PN Medan, termasuk ruangan ketua. Semuanya sudah dilepas.
Selain melakukan penggeledahan, hari ini sebanyak empat orang penyidik lainnya mendatangi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. Mereka bermaksud mendapatkan fotokopi sejumlah dokumen dari panitera muda.
Pantauan medanbisnisdaily.com di PN Medan, para penyidik sempat mengikuti Wahyu masuk menuju ruangan. Sekitar 30 menit kemudian mereka keluar dan menuju ruangan lainnya. Hingga berita ini dituliskan para penyidik KPK masih berada di seputaran ruangan Marsudin dan Wahyu.
Terkait Marsudin yang sempat diperiksa di Kejatisu dan dibawa ke Jakarta, Erintuah menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka penyelidikan. Bukan penyidikan.
"Di surat panggilannya saya lihat disebutkan seperti itu, dia dipanggil bukan untuk penyidikan. Tetapi penyelidikan. Dia tidak benar ditangkap," ungkap Erintuah.
Katanya, penjelasan itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi ke publik. Karena orang berpikir kalau seseorang dibawa ke Jakarta oleh KPK sudah pasti tersangka.