Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menangkap 11 pelajar yang diduga terlibat tawuran antargeng di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari 11 orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita tetapkan ada 10 orang pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari sekian banyak, sudah mengerucut. Yang sepuluh orang ini kebetulan satu sekolah semua," kata kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (6/9/2018).
Kapolres mengatakan ke-10 tersangka masih di bawah umur. Mereka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), GM (16).
"Kita menggunakan UU Perlindungan Anak dan kita lakukan proses pemeriksaan secara cepat, akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa ini tawuran yang akhirnya menyebabkan pengeroyokan," imbuh Indra.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti. Dari para tersangka ini, disita 2 bilah celurit, arit, sejumlah ponsel, dan barang bukti lainnya.
Indra menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar satu tersangka lain, yakni IA. IA merupakan alumni yang memprovokasi para tersangka untuk ikut tawuran.
Tawuran ini terjadi di Jalan R Soepeno, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/9) dini hari lalu. Kejadian ini mengakibatkan korban Ari (16) meninggal dunia akibat luka bacokan.
Kapolres menyebut korban sebagai bagian dari kelompok pelajar yang melawan kelompok para tersangka. Sebelum tawuran terjadi, mereka janjian melalui WhatsApp.
"Jadi ini emang kelompok mereka udah janjian. Antara si I itu sama pihak korban ini sudah janjian. Jadi kelompok ini tidak satu sekolah, ada berbagai macam sekolah, termasuk dari pihak korban juga ada beberapa. Tapi sementara ini pelaku yang kita simpulkan ini satu sekolah semua," tutupnya. dtc