Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik penyelesaian kasus tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi Sumatera di bawah Kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi -Musa Rajekshah. Anggota DPD-RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mengharapkan Gubsu membangun komunikasi dengan para senator lainya di DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan Sumut agar dukungan politis di tingkat nasional kuat.
"Kalau saya pribadi tentu siap memberikan dukungan politik untuk penyelesaian kasus pajak APU dengan Inalum. Tapi saya berharap pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dapat menjalin komunikasi dengan teman-teman DPD dan DPR RI asal Sumut laiinya agar secara politik dukungan ini semakin besar. Saat ini ada 34 wakil rakyat asal Sumut, 4 di antaranya DPD RI. Gubsu bisa melayangkan undangan untuk duduk bersama membahas persoalan-persoalan yang dihadapi Sumut untuk dicari solusinya. Termasuk juga persoalan pajak APU tadi," ujar Dedi kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (17/9/2018).
Menurut Dedi, sejatinya memang persoalan pajak APU itu tidak harus berlarut-larut sampai tahunan lamanya. Apalagi persoalan ini sudah sampai ke ranah pengadilan. Sedangkan dari sisi besarnya pendapatan yang dapat digali dari pajak APU PT Inalum sangat membantu keuangan Pemprovsu.
"Padahal yang bersengketa ini antara Pemprovsu dengan Inalum yang juga merupakan bagian dari pemerintah. Menurut hemat saya kalau pemerintah pusat dalam hal ini Menteri BUMN memanggil Pemprovsu dan Inalum duduk bersama dan dicari solusinya kan bisa cepat selesai. Ini harus bertahun-tahun tak selesai juga,"ujar Dedi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Pemprovsu, Sarmadan Hasibuan, mengatakan, berdasarkan perhitungan pihaknya sesuai dengan Pergub Sumut No24/2011 sampai saat ini tercatat hutang pajak APU PT Inalum kepada pihak Pemprovsu sekitar Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut cukuplah besar dan sangat membantu keuangan Pemprovsu untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Sarmadan, jika mengacu kepada Pergub, kewajiban PT Inalum untuk pajak APU setiap bulannya mencapai Rp 47 miliar. Sedangkan untuk saat ini PT Inalum melakukan pembayaran kepada Pemprovsu setiap bulannya hanya Rp 600 juta per bulan.
Polemik besarnya nilai pajak APU antara PT Inalum dan Pemprovsu sudha sampai ke pengadilan. Namun, meskipun Pemprovsu telah dua kali menang dan mengantongi putusan MK terkait gugatan PT Inalum terhadap Perda Sumut No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Pergub Sumut No24/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara, BUMN tersebut belum juga membayarkan kewajibannya.