Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU membolehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sepeda kepada warga. Asalkan, Jokowi membagikan sepeda itu dalam rangka menjalani tugas sebagai kepala negara.
"Untuk merespon hal itu KPU berpedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana Presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan, itu bukan kampanye. Sah-sah saja. Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, karena selain berkampanye dia melakukan tugas sehari-hari," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Wahyu menambahkan, petahana Pilkada Daerah dan Pilpres sangat berbeda, kepala daerah bisa mengajukan cuti nonaktif untuk menjalankan tugas sehari-harinya. Sedangkan Jokowi sebagai Presiden tak bisa menyerahkan jabatannya meskipun ia juga sebagai capres karena melekat.
"Kalau petahana Pilkada dia nonaktif sebagai kepala daerah dia tidak ada kewenangan apapun. Kalau menjalankan tugas sehari-hari ada Plt atau Plh kepala daerah. Kalau presiden tidak, dia petahana Presiden sekaligus Presiden, aturannya memang begitu. Jadi ini bukan adil tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan tapi aturannya begitu. Lah KPU tentu saja memandang itu dari segi aturan," ujar Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi kembali mengadakan kuis berhadiah sepeda kepada warga. Jokowi mengaku sudah berkonsultasi ke KPU mengenai pembagian sepeda di acara kepresidenan.
Momen 'comeback' Jokowi mengadakan kuis bagi-bagi sepeda itu terjadi di sela penyerahan 4.000 sertifikat tanah ke warga Depok di Lapangan Pemancar RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9). Setelah memberi sambutan, Jokowi meminta dua warga maju ke panggung menjawab tantangan kuis darinya. dtc