Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikap. Untuk menghilangkan jejak, pikap-pikap yang sudah dicuri langsung dipreteli dan dijual.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan menyasar mobil bak terbuka (pikap)," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Ponorogo, Kamis (4/10/2018).
Radiant menjelaskan komplotan ini berhasil diciduk setelah korban atas nama Damuri (35) mendengar suara mesin mobil menyala di rumahnya pada pukul 03.30 WIB, Senin (6/11/2017).
Warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung ini pun langsung terbangun. Setelah dicek keluar, ternyata mobil Mitsubishi L300 pikap miliknya hilang. "Korban pun langsung lapor ke Polsek Slahung. Hari Senin itu juga anggota kami langsung mengamankan 2 pelaku," jelasnya.
Radiant mengatakan ada 3 pelaku dalam kasus ini. Ketiga pelaku berasal dari kota berbeda, IM (46) dan ED (34) berasal dari Ponorogo sedangkan WI (37) berasal dari Sidoarjo.
Awalnya polisi berhasil menangkap IM dan ED sedangkan WI sempat menjadi buron selama 3 bulan dan baru bisa ditangkap di Kediri baru-baru ini tanpa perlawanan.
"Dua lainnya sudah berada di Lapas," terang dia.
Radiant menambahkan, ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.dtc