Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang. Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu akan menghabiskan 13 tahun sebagai hukumannya di balik jeruji.
Tak seperti biasanya, eksekusi terpidana kasus korupsi diarahkan ke Tangerang. Sebab sebelum-sebelumnya KPK selalu mengeksekusi terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin di Bandung, kenapa?
"Karena masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi lapas, maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (5/10/2018).
Informasi itu disebut Febri didapat dari surat yang dikirimkan Kalapas Sukamiskin pada 28 Agustus 2018. Lapas Sukamiskin memang belakangan menjadi sorotan ketika KPK membongkar adanya praktik jual beli kamar hingga hasil inspeksi mendadak Ombudsman yang menemukan ruangan koruptor Setya Novanto yang lebih besar dibandingkan sel lainnya.
Kembali ke persoalan eksekusi Andi. Dia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi e-KTP yang hingga saat ini perkaranya masih berproses di KPK. Di pengadilan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 21 Desember 2017.
Kemudian pada 3 April 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak dengan memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara. dtc