Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Perubahan Anggaran Pendapat Belaja Daerah (P-APBD) 2018 tidak dibahas karena terlambat, kini Rancangan APBD 2019 juga terlambat dibahas. Dampaknya tidak ada pembahasan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
"Untuk R-APBD 2019 langsung ke nota pengantar Wali Kota. Sudah dijadwalkan, rencananya sidang paripurna nota pengantar R-APBD 2019, Senin (15 Oktober 2018)," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Kamis (11/10/2018).
Disebutkannya, KUA-PPAS R-APBD 2019 sudah disampaikan ke DPRD di saat pembahasan LPj 2017. Berdasarkan aturan, ketika 14 hari KUA-PPAS tidak dibahas, DPRD dianggap setuju dan bisa langsung ke tahap nota pengantar.
"KUA-PPAS 2019 paling lama dibahas 14 hari setelah diterima, kalau tidak langsung nota pengantar. Ini juga sudah terlambat, " paparnya.