Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai tidak serius menangani aset-aset bermasalah. Pasalnya, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan aset yang mereka tangani.
Diketahui sebelumnya melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Sumut, Sabrina per 31 Juli mengimbau agar masing-masing OPD mengamankan aset di masing-masing OPD-nya, termasuk aset-aset seperti kendaraan dinas yang tidak terpakai lagi untuk dikembalikan ke Pemprovsu.
Surat itu dikeluarkan dari hasil rapat finalisasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi dan optimalisasi pada 16 Juli lalu dengan KPK yang membahas tentang penertiban/pengamanan tanah, bangunan, kendaraan dinas dan aset lainnya milik Pemprovsu. OPD diberi waktu selama tiga minggu untuk melaporkan hingga 22 Agustus lalu.
Namun hingga pertengahan Oktober ini, hanya beberapa OPD saja yang melaporkannya. "Beberapa sudah melaporkan. Artinya begini, OPD kita kan banyak. Mungkin mereka menganggap itu tidak bermasalah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Meskipun begitu, pihaknya berharap dengan sensus penanganan masalah aset yang dilakukan permasalahan-permasalahan aset tersebut selesai. "Itu harapan kita. Karena kalau di Permendagri kan Buk Sekda sebagai pengelolanya. Saya sebagai pembantu pengelolanya. Kepala OPD sebagai pengguna barangnya. Jadi kita hanya menyurati. Kalau misalnya ada aset bermasalah di OPD, maka itu masuk dalam menelantarkan aset," kata Agus.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat mereka dengan Korsupgah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menelantarkan aset itu masuk dalam delik tindak pidana korupsi. "Setiap bulan kan KPK ke sini. Memantau dan meminta perkembangan dari kita. Jadi kita harus melaporkan. Cuma dari beberapa aset yang bermasalah, ada juga yang sudah kita amankan. Contoh misalnya rumah pensiunan dari salah satu mantan kadis PSDA," ucapnya.
Agus berharap, dari pelaksanaan sensus yang mereka lakukan saat ini, maka akhir Oktober, semua permasalahan aset sudah selesai. "Sensus ini misalnya ada jalan yang nilainya tidak wajar, maka dengan sensus ini kita harapkan selesai.
Untuk harga tanahnya kita meminta yang menetapkan harga njop dari Kepala BPKAD dari kabupaten/kota. Karena disebutkannya, berdasarkan monitoring mereka dengan Inspektorat, banyak aset yang bermasalah pada tahun 2015, 2016 dan 2017. Atas dasar itu ia berharap lewat sensus tersebut permasalah aset ini selesai," pungkasnya.