Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap upaya warga di luar areal perkebunan yang berupaya merebut atau mengambil alih Kebun Rambutan yang merupakan hak guna usaha (HGU) kepunyaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), pihak manajemen akan terus berusaha menghalau atau mengusir demi mempertahankan. Bersama dengan para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan atau SP BUN.
Dijelaskan Kasubbag Humas PTPN III, Ali Imran Lubis, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, beberapa hari lalu terjadi demonstrasi oleh sekelompok warga yakni Suwarno Cs yang berniat mengambil alih lahan Kebun Rambutan di areal Paya Bagas (daerah Panguripan).
Kata Ali, areal Kebun Rambutan merupakan aset negara yang harus dipertahankan dari upaya sekelompok orang tidak bertanggung jawab yang ingin merebutnya. Secara sah PTPN III merupakan pemegang hak pengelolaan lahan tersebut. Sesuai dengan Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang.
Sebelumnya sengketa kepemilikan lahan terhadap areal Paya Bagas secara hukum pada 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli (PN-TTD) yang menerbitkan keputusan No : 26/Pdt.G/PN-TTD tertanggal 30 Juni 2008 menjelaskan hal tersebut. Upaya banding yang dilakukan warga penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumut terhadap keputusan itu tidak diterima.
Dalam bentuk lain, pendekatan persuasif terhadap masyarakat agar bersedia meninggalkan lahan milik PTPN III secara sukarela juga pernah dilaksanakan. Kepada mereka sempat diberikan tali asih.
"Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut," ujar Ali.
PTPN III dan SP BUN yang menunjukkan solidaritasnya kepada usaha manajemen dalam upaya mempertahankan aset negara, paparnya, akan selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.