Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebingtinggi. Kapolres Simalungun dan Kasat Lantas Polres Simalungun diminta menangkap sopir mobil avanza BK 1853 KP bernama Menanti Sigalingging yang hingga saat ini ‘menghilang’ setelah menabrak dua sepeda motor, Yamaha Mio BK 4875 SW dan Yamaha Vixion BK 3304 XAB di Km 17-18 jalan lintas Tebingtinggi-Siantar tepatnya di Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Minggu (17/6/2018).
Akibat kejadian tersebut, tiga orang pengendara sepeda motor masing-masing, Hazarul Aswad Asmi (19) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi dan Rahmi (19) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (pengendara Yamaha Mio BK 4875 SW), dan Insyah Hadi (51) warga Kp Petani Timur, Kecamatan Dolok Kahean, Kabupaten Simalungun (pengendara Yamaha Vixion BK 3304 XAB) mengalami luka-luka dan patah tulang di kaki, sementara istri Insyah Hadi hanya mengalami luka-luka.
Kuasa hukum korban Hazarul Asad, Nurain SH yang berkantor di Jalan Menteng VII Medan, saat berkunjung ke rumah korban di Jalan Bukit Jamu Kel. Lalang Kota Tebingtinggi, Selasa (6/11/2018), meminta Kapolres Simalungun dan Kasat Lantas Polres Simalungun tidak tutup mata dengan kasus lakalantas tersebut, sebab hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
Dijelaskan oleh Nurain, bahwa menghilangnya sopir avanza yang menabrak dua sepeda motor disinyalir penuh kejanggalan. “Pada saat kejadian, para korban dilarikan ke rumah sakit di Siantar sementara pelaku sempat diamankan petugas Pos Lantas Serbelawan, namun setelah dimintai keterangan oleh petugas, pelaku permisi keluar dengan alasan hendak buang air kecil, tapi ternyata pelaku tak kunjung kembali, demikian jelas Kapos Lantas Aiptu S Pasaribu beberapa bulan lalu saat saya menemuinya,” ungkap Nurain.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum korban Hazarul Aswad, Nurain SH meminta Kapolres Simalungun dan Kasat Lantas Polres Simalungun menindak lanjuti kasus lakalantas dengan Laporan Polisi Nomor : LP/0205/ / TUK.7.2.3/VI/2018/Lantas tertanggal 17 Juni 2018. “Kami meminta pelaku segera ditangkap, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini, agar semua korban mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, orangtua korban Hazarul Azwad, Zulkarnain menambahkan, akibat kecelakaan lalulintas yang dialami anaknya, mereka telah mengeluarkan biaya yang cukup besar karena korban harus menjalani perobatan di tiga rumah sakit bahkan harus dibawa ke RSU Bina Kasih Medan untuk menjalani operasi patah tulang.
“Selama menjalani perawatan di RSU Mina Padi Siantar, RSU Sri Pamela Tebing Tinggi dan RSU Bina Kasih Medan, biaya yang sudah dikeluarkan hampir sekitar Rp 50 juta, dan hingga saat ini anak kami pun masih berobat jalan,” jelasnya.