Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menunjuk BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola 3 pulau reklamasi yang telah dibangun. Jakpro ditunjuk untuk mengelola pulau C, D, dan G.
"Kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelola pulau, lalu presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja (mengelola pulau)," kata Anies di Kantor TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Anies mengatakan penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1 - 2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," jelas Anies.
Anies tak khawatir penunjukan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Dia mengatakan semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji aspek legalnya.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh nggak apa-apa," sebut Anies.
Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). dtc