Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres jajarannya, berhasil menangkap sebanyak 640 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandy mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan 475 kasus narkoba.
"Tersangka ini terdiri dari 610 orang laki-laki dan 30 orang perempuan. Saat ini mereka masih dalam proses pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Frenky menjelaskan, dari 640 orang tersangka yang ditangkap ini, sebanyak 392 orang merupakan pengedar dan 245 orang lainnya sebagai pengguna. "Dengan perincian pengedar laki-laki 380 orang dan perempuan 15 orang. Sedangkan pengguna laki-laki 230 orang dan perempuan 15 orang," jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari ratusan tersangka ini diantaranya, 55,8 Kg sabu, 32,2 Kg ganja, 1.117 pil ekstasi, 78 happy five, 7 sepedamotor, 166 handphone, serta uang jutaan rupiah.
"Dari tangkapan 640 tersangka narkoba selama sebulan ini bisa dirata-ratakan, dalam seminggu Polda Sumut dan jajaran berhasil menangkap 150 tersangka narkoba dari berbagai wilayah hukum di Sumatera Utara," terangnya.
Sementara lanjut dia, untuk ungkapan kasus, rata-rata seminggu berhasil diungkap sebanyak 120 kasus narkoba. "Banyaknya pengungkapan ini dikarenakan Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di Sumut ini," sebutnya.
Untuk itu, Frenky juga menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus berupaya menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba yang seperti tidak habis-habisnya beredar di Sumut dan Indonesia ini.
"Data triwulan Juli-September 2018, lebih dari 2.700 orang tersangka kasus narkoba ditangkap jajaran Poldasu," tandasnya.