| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (12/6/2026).
Tersangka berinisial S alias Acai (56), yang merupakan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati, diduga melakukan tindak pidana tersebut dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung SH MH, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum Kejati Sumut di ruang tahap II Kejari Medan," kata Valentino.
Menurutnya, setelah proses pelimpahan diterima, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dengan agenda penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Valentino menambahkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap SH MH, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp5.032.000.000 atau lebih dari Rp5 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan," tegas Zulkarnain.

