Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dana apel dan kemah pemuda Islam 2017. Namun polisi akan memperkuat konstruksi kasus terlebih dahulu.
"Pak Dahnil akan dipanggil lagi tapi nanti lah. Setelah kontruksinya kuat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, ketika dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Namun Adi tidak menjelaskan lebih detail soal waktu pemanggilan Dahnil. "Waktunya belum jelas," ujar Adi.
Saat ditanya terkait adanya potensi tersangka di kasus ini, Adi mengungkapkan, polisi masih terus melakukan proses penyidikan.
"Wong iki (ini) masih proses kok, belum jelas. Nanti setelah proses penyidikan ini, baru digelarkan dulu. Siapa yang tepat dijadikan tersangka," ujar Adi.
Adi mengatakan potensi kerugian negara soal kasus dugaan penyimpangan dana kemah masih dalam perhitungan pihak auditor BPK.
"Kami tidak punya keahlian, polisi tidak punya keahlian dalam hal menghitung kerugian negara. Polisi hanya menduga potensi kerugian negara," ujar Adi.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Dahnil pada Jumat (23/11) terkait kasus dugaan penyimpangan dana kemah 2017. Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak Kemenpora.
Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani selaku ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin selaku ketua kegiatan dari GP Ansor. (dtc)