Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, mengeluarkan surat rekomendasi agar Kemenag Medan segera menutup Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Jalan Setia Budi, Gang Rahmat, Medan, karena dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan.
Surat rekomendasi dengan No: 310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018, dikeluarkan setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran Gereja IRC yang dipimpin Pdt Tunggul Asaf Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu.
PGI-D Kota Medan menilai bahwa keberadaan Gereja IRC tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan.
Majelis Pekerja Harian PGI-D Kota Medan, Pdt Martin Manullang MTh MM mengatakan, sikap PGI-D Kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung.
"Kami hanya menjawab surat permintaan Kemenag Medan, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi bahwa keberadaan Gereja IRC tidak layak disebut menjadi gereja. Apalagi kasus ini sedang bergulir di Polrestabes Medan tentang mengajaran dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan," ujar Pdt Martin Manullang kepada wartawan, Senin (17/12/2018) siang.
Martin Manullang menjelaskan, sebagai hamba Tuhan wajib mengingatkan jemaat bahwa cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan. Oleh karena itu, perihal keuangan harus transparan dan jangan sampai mengabaikan keadilan dan kasih Allah. Dan apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia. Jadi ia sangat menyayangkan ajaran yang diajarkan Pdt Asaf sesat.
"Hanya Yesus yang naik atau terangkat ke sorga, bukan Pdt Tunggul Asap Marpaung. Jika ia menganggap naik atau terangkat itu adalah sebagai halusinasi," jelasnya.
Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan, Janji H Sinambela membenarkan sudah menerima rekomendasi PGI-D Medan tentang penutupan gereja IRC dan akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kejari Medan.
"PGI-D ada mengeluarkan 34 poin pelanggaran yang dilakukan IRC, selanjutnya rekomendasi PGI-D akan diteruskan ke tim Pakem bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk mengambil keputusan bersama," ujar JH Sinambela.
JH Sinambela menegaskan, berdasarkan surat kuasa hukum Drs Ferry Agus Sianipar SH MH, perihal penghentian kegiatan sesat dari Gereja IRC bahwa Kemenag Medan tidak pernah mengeluarkan surat kepada IRC.
"Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) yang berganti nama menjadi IRC sudah tidak mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta peraturan lainnya. Dan IRC tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor Agama Kota Medan, sehingga keberadaan Gereja Indonesia Kegerakan tidak diakui lagi," ungkapnya.