Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satreskrim Polsek Medan Timur menggagalkan pengiriman ganja dari Medan ke Pekanbaru oleh dua pelajar asal Aceh Bireuen. Dari tangan kedua tersangka bernama MNA (18) dan Zikrul (19), polisi menyita 15 kg ganja kering yang disimpan dalam tas ransel.
"Saat diperiksa, tas pertama berisi 7 kg ganja dan tas kedua berisi 8 kg ganja," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin, Kamis (20/12).
Dua tersangka warga Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap petugas di Jalan Tritura, Medan, setibanya dari Aceh. ”Keduanya baru tiba di Medan dengan menumpang bus,” kata Arifin.
Kedua pelajar yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses lanjut.
Kepada petugas, kedua remaja ini mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengantarkan ganja tersebut ke Pekanbaru dengan imbalan Rp 400.000/Kg.
Polisi juga telah mengantongi identitas bandar berinisial PON yang memerintahkan kedua tersangka. PON yang kini dalam buruan polisi diketahui telah memberi Rp 1 juta kepada tersangka untuk ongkos ke Pekanbaru.