Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi terus menyelidiki insiden amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng. Polisi mengaku telah mendapatkan barang bukti.
"Kami sudah mengumpulkan barang bukti. Satu persatu sudah mulai nampak, nanti akan mulai kita ambil. Karena beberapa masih tertimbun. Dalam pengambilannya nanti akan mengunakan las," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Jalan Raya Gubeng, Kamis (30/12/2018).
Luki mengatakan salah satu barang bukti yang telah diamankan oleh polisi adalah ring besi berbentuk bulat dan berlubang kecil-kecil untuk bantalan baja pengunci dinding.
"Barang bukti ini adalah ring, ini untuk mengunci bantalan baja. Ini sudah pada pecah semuanya. Ini pakunya udah pecah semuanya. Ini untuk mengikat semua, ini juga lepas semuanya," ujar Luki.
Luki menambahkan barang bukti ring besi tersebut terdapat di setiap dinding penahan tanah di sekitar lokasi proyek.
"Barang bukti ini ada di setiap dinding. Dari barang bukti ini, kami tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," ungkap Luki.
Selain itu, Luki juga mengatakan jika pihaknya sudah menerbitkan surat laporan dari pihak yang dirugikan terkait kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Sudah ada tiga masuk laporan polisi. Dari Pemkot, dari Bank BNI, dan dari balai besar jalan. Ini sudah menguatkan kami untuk melakukan pemeriksaan. Insya Allah sudah ada undang-undang yang kami kaitkan dengan kasus ini. Undang-undang masalah Jalan, masalah bangunan. Nanti dijuncto-kan dengan pasal 192 KUHP dan masalah kontruksi. Ada tiga undang-undang mengaitkan jadi satu untuk proses peyidikan," jelas Luki.
Saat ini, dikatakan Luki, pihaknya sudah memeriksa 35 saksi terkait kasus amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng.
"Sudah ada 35 saksi yang diperiksa ditambah dua saksi ahli," tandas Luki. dtc