Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berjanji segera menyurati seluruh bupati dan wali kota. Mereka diminta membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu, baik parpol, calon presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dinyatakan banyak menyalahi ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Edy sebagai jawaban terhadap permintaan Bawaslu yang dilontarkan salah seorang komisionernya, yakni Djohan Alamnsyah. Permintaan diungkapkan pada rapat koordinasi penyelenggaraan Pemilu dengan para stakeholder yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, unsur pimpinan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pejabat Pemprovsu terkait, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (4/1/2019).
Tindak menyalahi ketentuan dalam pemasangan APK, di antaranya karena memasang di pepohonan, di jalan-jalan protokol atau di berbagai tempat lainnya yang termasuk dalam larangan.
Respon Edy merupakan wujud dari keinginannya agar Pemilu di Sumut berjalan sebaik mungkin. Dengan demikian Sumut tidak dipermalukan di kancah nasional. Segala bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana terjadi di Pilgubsu lalu, dia tidak menginginkan hal itu terjadi lagi.
"Jangan permalukan Sumut yang kita cintai, tolong jangan khianati Sumut yang kita cintai ini," tegas Edy.