Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumut dari Komisi A dan Komisi C pada rapat dengar pendapat (RDP), Senin (7/1/2019), kompak mendesak manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) agar mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) membayarkan utang pajak Air Permukaan Umum (APU) periode Agustus 2013-Maret 2017, sebesar Rp 2,3 triliun ke Pemprov Sumut. Jika Inalum tak sanggup, maka diusulkan dikonvesi dalam bentuk saham.
Kendati Sekretaris Perusahaan PT Inalum, Ricky Gunawan dalam RDP tersebut berusaha "mengelak" dari kewajibannya dengan mengungkapkan Kepmen PUPR No. 568/2017 sebagai dalih, para anggota dewan tidak terpengaruh. Inalum yang sejak 2014 berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara, harus membayarkan utangnya.
"Tak bisa lagi Inalum menghindar. Sudah ada keputusan lembaga hukum, utang harus dibayar," tandas anggota Komisi C dari Partai Keadilan Sejahtera, Ikrimah Hamidi.
Ikrimah menyatakan, jika Inalum merasa kesulitan atau tidak bisa membayarkan utangnya, bisa dikonversi dengan saham. Dengan demikian Pemprov Sumut bisa menjadi salah satu pemilik saham perusahaan tersebut. Untuk itu Inalum dipersilakan mempertimbangkan.
Terhadap utang tersebut, anggota Komisi C lainnya, yakni Hanafiah Harahap, mempersilakan kepada Inalum menyampaikan pemikiran jika ada bentuk lain yang akan diusulkan untuk membayar utangnya ke Pemprov Sumut.
Ricky tidak menanggapi usulan Ikrimah tentang konversi saham. Dia hanya menyatakan pihaknya akan mempelajari keputusan MA.
PT Inalum menolak membayar utang pajak APU ke Pemprov Sumut Rp 2,3 tiliun karena tidak setuju dengan formula penghitungannya yang menggunakan Perda No 1/2011 dan Pergub No 4/2014, meskipun meskipun sudah ada keputusan MA yang berkerkuatan hukum tetap.
Inalum ngotot formula penghitungan pajak APU menggunakanKeputusan Menteri PUPR No. 569/2017 yang menetapkan pajak APU Rp 27/kWh. Dengan rumus ini kewajiban mereka jadi jauh lebih kecil, kurang dari Rp 10 miliar/tahun. Atau formula penghitungan lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumut, yakni Rp 89 miliar/tahun.
Kalau keputusan MA itu dijalankan, maka akan berdampak buruk kepada PT Inalum, di mana labah bersih akan tergerus 50% setiap tahun.