Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pegiat masyarakat adat khususnya di Sumatra Utara kecewa. Pasalnya RUU Masyarakat Adat tidak masuk dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas di DPR RI.
Kekecewaan itu salah satunya disampaikan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (8/1/2019).
Roganda menyebut pemerintah tidak serius melaksanakan Nawacita. Isu Masyarakat adat (RUU tentang Masyarakat Adat) ada dalam Nawacita tetapi tidak dilaksanakan.
RUU Masyarakat Adat tidak masuk dalam prioritas legislasi karena pihak pemerintah (ada 6 Kementerian-red) sampai saat ini belum juga menyerahkan DIM (daftar inventarisir masalah) kepada DPR RI.
"Pemerintah sangat gencar menggunakan simbol-simbol adat tetapi abai terhadap hak-hak masyarakat adat," kata Roganda.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI menargetkan 5 RUU yang akan disahkan menjadi UU. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019 di gedung parlemen, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Kelima RUU itu adalah RUU Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan (inisiatif DPR RI) dan RUU tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPD.