Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun bukti atau pernyataan yang meringankan Hamzah Mamba.
Pembacaan pertimbangan ini dibacakan oleh Dody Hendra Sakti di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan di persidangan," kata Dody dalam persidangan siang ini.
Dody mengatakan banyk hal yang dianggap oleh majelis hakim yang memberatkan Hamzah Mamba terkait kasus ini. Selama persidangan misalnya, keterangan Hamzah dianggap berbelit-belit.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit" ujarnya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan massif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional," sambungnya.
Tidak hanya itu, Dody menyebut Hamzah Mamba menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset untuk kepentingan pribadinya
"Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi," sebutnya. dtc