Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 triliun uang jemaah. Uang ini dipergunakan untuk membeli logam mulia, tas dan jam tangan bermerek, hingga membeli bangunan.
Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Hal di atas terungkap saat hakim anggota Muhammad Salim Giribasuki membacakan pertimbangan hakim.
"Untuk memberangkatkan jemaah yang berjumlah 98 ribu orang, dibutuhkan dana sebesar Rp 1,8 triliun, Padahal dana yang tersisa di rekening Abu Tours hanya tinggal sekitar Rp 2 miliar," kata Salim.
Sepanjang Abu Tours beroperasi, Hamzah Mamba berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun. Uang ini didapatkan dari setoran jemaah dari transfer dan setoran langsung ke Abu Tours. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.
"Digunakan untuk gaji karyawan, fee agen atau mitra, listrik, ditransfer ke rekening Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansur dan sebagian lagi untuk pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat," sebut Salim.
Tidak hanya itu, uang jemaah ini untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah Mamda dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps.
"Pembelian lensa Canon, televisi, jam tangan dan logam mulia, pembelian sepatu, tas, helem, koper, jaket dan kacamata, dan logam mulia," ujarnya.
Ditambahkannya, uang ini juga digunakan untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.dtc